Jumat, 05 September 2008

Surat Keputusan Pleno IPM


SURAT INSTRUKSI

Nomor: 01-INS/A.1-XIII/PD.IRM.LMJ-0165/2008


Tentang

Pelaporan Kondisi Obyektif Organisasi Pimpinan IRM se Kabupaten Lumajang

Tahun 2008 dan Pembuatan kegiatan Ramadhan 1429 H


Pimpinan Daerah Ikatan Remaja Muhammadiyah Kabupaten Lumajang setelah :


Menimbang : 1. Kondisi IRM se Kabupaten Lumajang yang masih minim aktifitas.

2. Momen Bulan Ramadhan yang sangat baik untuk melakukan aktifitas positif.


Memperhatikan : 1. Surat edaran PW. IRM Jawa Timur No. A.1-XIII/PW.IRM-042/2008.

2. Rapat Pleno PD.IRM.Kab.Lumajang tanggal 18 Agustus 2008.


Mengingat : 1. Anggaran Dasar IRM pasal 6, pasal 7 dan 9.

2. Anggaran Rumah Tangga IRM pasal 8



MENGINSTRUKSIKAN

Kepada seluruh Pimpinan IRM di tiap tingkatan se Kabupaten Lumajang.

  1. Melaporkan Kondisi Obyektif Organisasi IRM se Kabupaten Lumajang.

  2. Membuat Kegiatan Ramadhan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Kader.

  3. Instruksi ini berlaku sejak diterbitkannya Surat Instruksi ini.


Nun Wal Qolami Wamaa Yasthuruun.


Ditetapkan di : Lumajang

Pada Tanggal : 20 Sya’ban 1429 H.

Bertepatan dengan : 22 Agustus 2008 M.




Ketua Umum Sekretaris Umum

dto. dto.

RUDIANTO HANI’ATUL QOMARIYAH

NBA. - NBA. -


SURAT KEPUTUSAN

No : I-SK/A.1/ PD.IRM.LMJ - 004/ 2008

Tentang :

AGENDA PERTEMUAN DI BULAN RAMADHAN

Lumajang, 30 – 31 Agustus 2008

Pimpinan Daerah Ikatan Remaja Muhammadiyah Kabupaten Lumajang setelah :

Memperhatikan : Keputusan Rapat Pleno Ikatan Remaja Muhammadiyah Kabupaten Lumajang Dilaksanakan di Muhammdiyah & Aisyiyah Center Lumajang pada tanggal 30 – 31 Agustus 2008.

Menimbang : 1) Bahwa keputusan hasil rapat pleno berlaku setelah ditetapkannya oleh Pimpinan Daerah Ikatan Remaja Muhammadiyah Kabupaten Lumajang.

2) Bahwa untuk tersiarnya agama Islam yang sebenar-benarnya di kalangan IRM/ IPM Kabupaten Lumajang.

Mengingat : 1) Keputusan Rapat Pleno, tanggal 30 – 31 Agustus 2008.

2) Program tahunan PD.IRM.Kabupaten Lumajang

MEMUTUSKAN

Menetaptakan : 1) Pertemuan Ramadhan yang dilaksanakan tanggal 7, 15-16, 26-27 September 2008

2) Keputusan ini berlaku sejak ditetapkannya surat keputusan ini.

3) Bila kemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini,

maka Pimpinan Pusat Ikatan Remaja Muhammadiyah akan segera meninjau kembali.

Nuun, Wal Qolami Wamaa Yasthuruun.

Ditetapkan di : Lumajang

Pada Tanggal : 30 Sya’ban 1429 H

Bertepatan dengan : 31 Agustus 2008

Ketua Umum Sekretaris Umum

dto. dto

Rudianto Hani’atul Qomariyah

NBA. - NBA. -

Tembusan disampaikan kepada :

1. Pimpinan Daerah Muhammadiyah di Lumajang.

2. Arsip

SURAT KEPUTUSAN

No : I-SK/A.1/ PD.IRM.LMJ - 005/ 2008

Tentang :

SAFARI RAMADHAN/ TURUN KE BAWAH (TURBA) DI BULAN RAMADHAN

Lumajang, 30 – 31 Agustus 2008

Pimpinan Daerah Ikatan Remaja Muhammadiyah Kabupaten Lumajang setelah :

Memperhatikan : Keputusan Rapat Pleno Ikatan Remaja Muhammadiyah Kabupaten Lumajang Dilaksanakan di Muhammdiyah & Aisyiyah Center Lumajang pada tanggal 30 – 31 Agustus 2008.

Menimbang : 1. Kondisi yang kurang maksimalnya kinerja IRM/ IPM Kabupaten Lumjang

2. Hasil keputusan pleno IRM/ IPM tanggal 31 Agustus 2008.

Mengingat : 1. Keputusan Rapat Pleno, tanggal 30 – 31 Agustus 2008.

2. Program tahunan PD.IRM.Kabupaten Lumajang

MEMUTUSKAN

Menetapkan : 1. Safari Ramadhan/ Turba dilaksanakan serentak tanggal 3 – 5 September 2008.

2. Hasil pleno Pimpinan Daerah IRM/ IPM Kabupaten Lumajang.

3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan ini, apabila terdapat kesalahan maka akan dilakukan peninjauan ulang.

Nuun, Wal Qolami Wamaa Yasthuruun.

Ditetapkan di : Lumajang

Pada Tanggal : 30 Sya’ban 1429 H

Bertepatan dengan : 31 Agustus 2008

Ketua Umum Sekretaris Umum

dto. dto.

Rudianto Hani’atul Qomariyah

NBA. - NBA. -

Tembusan disampaikan kepada :

1. Pimpinan Daerah Muhammadiyah di Lumajang.

2. Pimpinan Cabang se Kabupaten Lumajang.

3. Arsip

Tidak ada komentar: