SURAT INSTRUKSI
Nomor: 01-INS/A.1-XIII/PD.IRM.LMJ-0165/2008
Tentang
Pelaporan Kondisi Obyektif Organisasi Pimpinan IRM se Kabupaten Lumajang
Tahun 2008 dan Pembuatan kegiatan Ramadhan 1429 H
Pimpinan Daerah Ikatan Remaja Muhammadiyah Kabupaten Lumajang setelah :
Menimbang : 1. Kondisi IRM se Kabupaten Lumajang yang masih minim aktifitas.
2. Momen Bulan Ramadhan yang sangat baik untuk melakukan aktifitas positif.
Memperhatikan : 1. Surat edaran PW. IRM Jawa Timur No. A.1-XIII/PW.IRM-042/2008.
2. Rapat Pleno PD.IRM.Kab.Lumajang tanggal 18 Agustus 2008.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar IRM pasal 6, pasal 7 dan 9.
2. Anggaran Rumah Tangga IRM pasal 8
MENGINSTRUKSIKAN
Kepada seluruh Pimpinan IRM di tiap tingkatan se Kabupaten Lumajang.
Melaporkan Kondisi Obyektif Organisasi IRM se Kabupaten Lumajang.
Membuat Kegiatan Ramadhan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Kader.
Instruksi ini berlaku sejak diterbitkannya Surat Instruksi ini.
Nun Wal Qolami Wamaa Yasthuruun.
Ditetapkan di : Lumajang
Pada Tanggal : 20 Sya’ban 1429 H.
Bertepatan dengan : 22 Agustus 2008 M.
Ketua Umum Sekretaris Umum
dto. dto.
RUDIANTO HANI’ATUL QOMARIYAH
NBA. - NBA. -
No : I-SK/A.1/ PD.IRM.LMJ - 004/ 2008
Tentang :
AGENDA PERTEMUAN DI BULAN RAMADHAN
Lumajang, 30 – 31 Agustus 2008
Pimpinan Daerah Ikatan Remaja Muhammadiyah Kabupaten Lumajang setelah :
Memperhatikan : Keputusan Rapat Pleno Ikatan Remaja Muhammadiyah Kabupaten Lumajang Dilaksanakan di Muhammdiyah & Aisyiyah Center Lumajang pada tanggal 30 – 31 Agustus 2008.
Menimbang : 1) Bahwa keputusan hasil rapat pleno berlaku setelah ditetapkannya oleh Pimpinan Daerah Ikatan Remaja Muhammadiyah Kabupaten Lumajang.
2) Bahwa untuk tersiarnya agama Islam yang sebenar-benarnya di kalangan IRM/ IPM Kabupaten Lumajang.
Mengingat : 1) Keputusan Rapat Pleno, tanggal 30 – 31 Agustus 2008.
2) Program tahunan PD.IRM.Kabupaten Lumajang
MEMUTUSKAN
Menetaptakan : 1) Pertemuan Ramadhan yang dilaksanakan tanggal 7, 15-16, 26-27 September 2008
2) Keputusan ini berlaku sejak ditetapkannya
3) Bila kemudian hari terdapat kekeliruan dalam
maka Pimpinan Pusat Ikatan Remaja Muhammadiyah akan segera meninjau kembali.
Nuun, Wal Qolami Wamaa Yasthuruun.
Ditetapkan di : Lumajang
Pada Tanggal : 30 Sya’ban 1429 H
Bertepatan dengan : 31 Agustus 2008
Ketua Umum Sekretaris Umum
dto. dto
Rudianto Hani’atul Qomariyah
NBA. - NBA. -
Tembusan disampaikan kepada :
1. Pimpinan Daerah Muhammadiyah di Lumajang.
2. Arsip
No : I-SK/A.1/ PD.IRM.LMJ - 005/ 2008
Tentang :
SAFARI RAMADHAN/ TURUN KE BAWAH (TURBA) DI BULAN RAMADHAN
Lumajang, 30 – 31 Agustus 2008
Pimpinan Daerah Ikatan Remaja Muhammadiyah Kabupaten Lumajang setelah :
Memperhatikan : Keputusan Rapat Pleno Ikatan Remaja Muhammadiyah Kabupaten Lumajang Dilaksanakan di Muhammdiyah & Aisyiyah Center Lumajang pada tanggal 30 – 31 Agustus 2008.
Menimbang : 1. Kondisi yang kurang maksimalnya kinerja IRM/ IPM Kabupaten Lumjang
2. Hasil keputusan pleno IRM/ IPM tanggal 31 Agustus 2008.
Mengingat : 1. Keputusan Rapat Pleno, tanggal 30 – 31 Agustus 2008.
2. Program tahunan PD.IRM.Kabupaten Lumajang
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Safari Ramadhan/ Turba dilaksanakan serentak tanggal 3 – 5 September 2008.
2. Hasil pleno Pimpinan Daerah IRM/ IPM Kabupaten Lumajang.
3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya
Nuun, Wal Qolami Wamaa Yasthuruun.
Ditetapkan di : Lumajang
Pada Tanggal : 30 Sya’ban 1429 H
Bertepatan dengan : 31 Agustus 2008
Ketua Umum Sekretaris Umum
dto. dto.
Rudianto Hani’atul Qomariyah
NBA. - NBA. -
Tembusan disampaikan kepada :
1. Pimpinan Daerah Muhammadiyah di Lumajang.
2. Pimpinan Cabang se Kabupaten Lumajang.
3. Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar